KEMENTERIAN AGAMA
MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI MOUTONG
Alamat: Jl. Seruni No. 09
Tinombala Kec. Ongka Malino E-mail: min.moutong@gmail.com
KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI MOUTONG
Nomor : MI.22.09/KP.0.2/380/2013
T E N
T A N G
PENGANGKATAN
GURU HONORER PADA MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI (MIN)
DI
LINGKUNGAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN PARIGI MOUTONG
TAHUN
ANGGARAN 2014
Menimbang :
|
a.
|
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas
pendidikan khususnya menuntaskan wajib belajar Sembilan tahun dilingkungan
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah.
|
|
b.
|
bahwa untuk merealisasikan program tersebut perlu
mengangkat tenaga guru honorer pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Moutong.
|
||
c.
|
bahwa berdasarkan perkembangan sebagaimana maksud
huruf a dan b, perlu ditetapka dengan keputusan Kepala Madrasah Ibtidaiyah
Negeri Moutong.
|
||
Mengingat :
|
1.
|
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 jo. Nomor 42
Tahun 2000
|
|
2.
|
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003
|
||
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001;
|
||
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2002;
|
||
5.
|
Keputusan Menteri Agama RI Nomor 373 Tahun 2002;
|
||
6.
|
Keputusan Menteri Agama RI Nomor 472 Tahun 2003.
|
||
M
E M U T U S K A N
|
|||
Menetapkan
|
|||
PERTAMA
:
|
Mengangkat Saudara:
|
||
Nama
|
: MUJAIN ARIFIN
|
||
Tempat TanggalLahir
|
: Tinombala, 30 Oktober 1988
|
||
Pendidikan
|
: D1
|
||
Tempat Tugas
|
: MIN Moutong
|
||
KEDUA
:
|
Selama menjalankan tugas, kepadanya diberikan honorarium
sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) perbulan selama 12 (Dua Belas)
bulan yang dibebankan pada Anggaran APBN Nomor : DIPA-025.04.2.592301/2014
MAK 512111
|
||
KETIGA
:
|
Keputusan ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2014
s.d 31 Desember 2014.
|
||
KEEMPAT
:
|
Keputusan ini akan diubah dan ditinjau kembali
apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini.
|
||
Asli
keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan
diindahkan.
|
|||
Tembusan
:
1. Kepala Kantor Wilayah Kementerian. Agama Prov. Sulawesi Tengah di Palu;
2. Kepala Kantor Perbendaharaan Negara Palu di Palu;
3. Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Parigi Moutong
4. Kepada yang bersangkutan
5. Arsip
Tidak ada komentar:
Posting Komentar