Palembang (Pinmas) —- Direktur
Pendidikan Madrasah M. Nur Kholis Setiawan menjelaskan bahwa Kementerian Agama
sedang menyiapkan regulasi pada akhir tahun ini terkait penyederhanaan satker
Madrasah Ibtidaiyyah Negeri (MIN). Menurutnya, ke depan MIN akan dijadikan Unit Pelasana Teknis (UPT) yang ada di bawah Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota.
“Rencananya, MIN akan
dijadikan UPT pada Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota. Anggarannya akan dititipkan di Kankemenag Kabupaten/Kota,”
terang M. Nur Kholis Setiawan di hadapan para Kepala Bidang Madrasah Kantor
Wilayah Kementerian Agama seluruh Indonesia saat menutup Evaluasi Ujian
Nasional (UN) dan Ujian Akhir Madrasah Bertaraf Nasional (UAMBN)
di Palembang, Kamis (02/10).
Menurutnya, ada sekitar 1.686 satker MIN ayang akan dijadikan sebagai UPT. Selain
itu, Kementerian Agama juga akan menegerikan madrasah-madrasah di bagian
Indonesia Timur, di daerah-daerah terpencil, dan daerah terdalam. “Hanya dengan
cara menegerikan itulah, madrasah-madrasah di daerah-daerah tersebut bisa
tumbuh dengan baik,” ujarnya.
Dalam kesempatan evaluasi tersebut, M. Nur Kholis juga
menyoroti masalah pendidik dan tenaga kependidikan (PTK)
di lingkungan madrasahnya. Menurutnya, persoalan PTK di tahun 2015 bisa menjadi bom waktu,
kalau tidak dibenahi sekarang.
Direktorat Pendidikan Madrasah memiliki sekitar 879.297
guru. Dari jumlah itu, guru yang memenuhi standard kualifikasi sertifikasi guru
hanya sekitar 551.726. Sehingga ada sekitar 300.000 guru yang tidak
memenuhi standar kulifikasi. “Guru-guru tersebut sebagian besar adalah non-PNS. Karena kebanyakan lembaga madrasah adalah madrasah
swasta yang bisa mengangkat guru dengan mudah. Sedangkan Ditpenma tidak bisa
intervensi lebih jauh dalam proses seleksi / pengangkatan tersebut,” terang M.
Nur Kholis.
Selain itu, lanjut M. Nur Kholis, linearisasi sertifikasi
guru juga menjadi problem berikutnya. Berdasarkan data Direktorat Pendidikan
Madrasah, banyak guru-guru yang tidak sesuai antara antara keahlian
(lulusannya) dengan apa yang tertulis disertifikasi. Jadi, dari guru kelas
mapun guru mapel banyak yang missmacth.
“Guru yang seperti ini tidak berhak mendapatkan tunjangan
profesi. Di tahun 2015, persoalan ini harus segera diselesaikan,” tegas M. Nur
Kholis Setiawan.
“Para Kabid Madrasah akan mendapatkan tambahan kerjaan
untuk mengerahkan resources di PTK untuk
mendata berapa jumlah guru yang missmacth, untuk kemudian dibuatkan program
linearisasi, bisa berupa shortcource, upgrading, atau lainnya, dengan cara
bermitra dengan Perguruan Tinggi dengan sistem zona,” tambahnya.
Ditambahkan M. Nur Kholis bahwa pada tahun 2015, akan
diadakan Bimtek Kurikulum 2013 secara besar-besarnya. “Anggarannya hampir
setengah triliyun. Guru-guru yang belum tercover di bimtek tahun 2014 akan
dicover di tahun 2015,” tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar