Jumat, 17 Oktober 2014

Download Hymne dan Mars Madrasah



Assalamu 'Alaikum untuk saudaraku semua.... terutama yang selama ini asyik mengelola dan memperjuangkan Madrasah Ibtidaiyah !!!

saat saat menjelang perpisaha/Imtihan biasanya ada pentas seni terutama untuk anak-anak didik kita...  biar anak-anak kita merasa bangga bisa tampil di panggung....

Salah satu pendukung untuk mereka  adalah musik.
Atau untuk penampilan dalam suatu pentas seni atau perlombaan musik masih menjadi penampilan yang sangat dinantikan.

nah!!! kali ini saya akan share lagu Mars Madrasah Ibtidaiyah dan Hymne Madrasah Ibtidaiyah yang tentunya akan  sangat relevan dengan acara yang akan kita laksanakan di akhir tahun pelajaran nanti.

lagu Mars MI.mp3  silakan download DISINI
lagu Hymne MI.mp3 silakan download 
DISINI
Lagu Senandung MI.mp3 silahkan download DISINI
Lagu Hymne Madrasah.mp3 silahkan download DISINI
Lagu Mars Madrasah.mp3 silahkan download DISINI

kalau yang butuh lagu dalam bentuk MO (karaoke) silahkan download DISINI

Selamat memeriahkan acara penghujung tahun pelajaran
semoga sukses selalu dan senantiasa dalam lindungan Allah SWT Aaaamiiin
Wassalamu 'Alaikum....

Kamis, 16 Oktober 2014

MIN Dijadikan UPT Kankemenag



Palembang (Pinmas) —- Direktur Pendidikan Madrasah M. Nur Kholis Setiawan menjelaskan bahwa Kementerian Agama sedang menyiapkan regulasi pada akhir tahun ini terkait penyederhanaan satker Madrasah Ibtidaiyyah Negeri (MIN). Menurutnya, ke depan MIN akan dijadikan Unit Pelasana Teknis (UPT) yang ada di bawah Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
“Rencananya, MIN akan dijadikan UPT pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Anggarannya akan dititipkan di Kankemenag Kabupaten/Kota,” terang M. Nur Kholis Setiawan di hadapan para Kepala Bidang Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama seluruh Indonesia saat menutup  Evaluasi Ujian Nasional (UN) dan Ujian Akhir Madrasah Bertaraf Nasional (UAMBN) di Palembang, Kamis (02/10). 
Menurutnya, ada sekitar 1.686 satker MIN ayang akan dijadikan sebagai UPT. Selain itu, Kementerian Agama juga akan menegerikan madrasah-madrasah di bagian Indonesia Timur, di daerah-daerah terpencil, dan daerah terdalam. “Hanya dengan cara menegerikan itulah, madrasah-madrasah di daerah-daerah tersebut bisa tumbuh dengan baik,” ujarnya. 
Dalam kesempatan evaluasi tersebut, M. Nur Kholis juga menyoroti masalah pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di lingkungan madrasahnya. Menurutnya, persoalan PTK di tahun 2015 bisa menjadi bom waktu, kalau tidak dibenahi sekarang.  
Direktorat Pendidikan Madrasah memiliki sekitar 879.297 guru. Dari jumlah itu, guru yang memenuhi standard kualifikasi sertifikasi guru hanya sekitar 551.726. Sehingga ada sekitar 300.000 guru yang  tidak memenuhi standar kulifikasi. “Guru-guru tersebut sebagian besar adalah non-PNS. Karena kebanyakan lembaga madrasah adalah madrasah swasta yang bisa mengangkat guru dengan mudah. Sedangkan Ditpenma tidak bisa intervensi lebih jauh dalam proses seleksi / pengangkatan tersebut,” terang M. Nur Kholis.
Selain itu, lanjut M. Nur Kholis, linearisasi sertifikasi guru juga menjadi problem berikutnya. Berdasarkan data Direktorat Pendidikan Madrasah, banyak guru-guru yang tidak sesuai antara antara keahlian (lulusannya) dengan apa yang tertulis disertifikasi. Jadi, dari guru kelas mapun guru mapel banyak yang missmacth. 
“Guru yang seperti ini tidak berhak mendapatkan tunjangan profesi. Di tahun 2015, persoalan ini harus segera diselesaikan,” tegas M. Nur Kholis Setiawan. 
“Para Kabid Madrasah akan mendapatkan tambahan kerjaan untuk mengerahkan resources  di PTK untuk mendata berapa jumlah guru yang missmacth, untuk kemudian dibuatkan program linearisasi, bisa berupa shortcource, upgrading, atau lainnya, dengan cara bermitra dengan Perguruan Tinggi dengan sistem zona,” tambahnya. 
Ditambahkan M. Nur Kholis bahwa pada tahun 2015, akan diadakan  Bimtek Kurikulum 2013 secara besar-besarnya. “Anggarannya hampir setengah triliyun. Guru-guru yang belum tercover di bimtek tahun 2014 akan dicover di tahun 2015,” tandasnya.

Selasa, 07 Oktober 2014

PROGRAM PRODEP DI PADAMU NEGERI MULAI JULI 2014 – PPKSPS BAGI PENGAWAS SEKOLAH / MADRASAH, PKB BAGI KEPALA SEKOLAH, DAN PPCKS BAGI GURU


BPSDMPK Kemdikbud bekerjasama dengan Pemerintah Australia menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan ProDEP (Professional Development for Education Personel) untuk jenjang SD/MI dan SMP/MTs mulai Juli 2014. Pelaksanaan kegiatan tersebut menggunakan Sistem PADAMU NEGERI untuk proses ajuan dan seleksi para peserta Diklat ProDEP. Beberapa program ProDEP yang menggunakan Sistem PADAMU NEGERI dimaksud antara lain:
1. PPKSPS (Program Pendampingan Kepala Sekolah/Madrasah oleh Pengawas Sekolah) bagi Pengawas Sekolah/Madrasah.
2. PKB (Program Keprofesian Berkelanjutan) bagi Kepala Sekolah.
3. PPCKS (Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah) bagi Guru.
Kegiatan program ProDEP sepenuhnya bebas biaya dengan kuota terbatas. Sehubungan dengan program tersebut para calon peserta (Pengawas, Kepsek dan Guru) dihimbau melakukan pemutakhiran data Portofolio Personalnya menggunakan akun login masing-masing di PADAMU NEGERI sebagai dasar seleksi calon peserta terpilih program ProDEP.
Berikut isi surat edaran BPSDMPK No. 14069/J/LL/2014 perihal Pemutakhiran (updating) data tenaga kependidikan yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta kutipan isi surat edaran BPSDMPK No. 14068/J/LL/2014 perihal Pemutakhiran (updating) data tenaga pendidik dan pendaftaran calon PPCKS, sebagai berikut :
Dalam program ProDEP, yang menjadi peserta kegiatan adalah pengawas sekolah/madrasah dan kepala sekolah/madrasah binaannya.
Nama pengawas sekolah/madrasah dan kepala sekolah/madrasah binaannya berdasarkan database BPSDMPK-PMP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dapat diakses pada alamat: http:/bpsdmpk.kemdikbud.go.id/padamu.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mohon bantuan Saudara untuk memerintahkan Operator Padamu Negeri di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk segera memuktahirkan data pengawas sekolah/madrasah dan kepala sekolah/madrasah binaannya melalui alamat situs dimaksud sebelum tanggal 02 Juli 2014.
Jika ada pertanyaan terkait dengan kegiatan tersebut di atas dapat menghubungi helpdesk Padamu Negeri melalui surel nuptk@kemdikbud.go.id atau menghubungi no telpon 021-57974168.
Salah satu kegiatan dalam ProDEP adalah Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah (PPCKS). Program ini bertujuan untuk mempersiapkan guru agar dapat bertugas sebagai kepala sekolah di masa
mendatang.
Sehubungan dengan hal tersebul di atas. kami mohon bantuan Saudara untuk:
1. Mensosialisasikan Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah kepada guru-guru;
2. Memerintahkan kepada guru untuk memutakhirkan data individu melalui alamat situs: http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/padamu sebelum tanggal 31 Juli 2014.
Bagi guru-guru yang memenuhhi syarat dan berminat mengikuti program PPCKS dapat dilakukan dengan login individu pada alamat situs httg.//bpsdmpk.kemdikbud.go.id/padamu sebelum tanggai 31 Juli 2014.
Syarat administratif calon Kepala sekolah / persyaratan administratif calon kepala sekolah berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Pemendiknas Nomor 28 Tahun 2010 terdiri dari:
1. beriman dan bertaqwa kepada Tunan Yang Maha Esa;
2. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan perguruan tinggi yang terakreditasi;
3. berusia setinggi-tingginya 56 (Iima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai kepala sekolah/madrasah, atau setinggi-tingginya 54 tahun pada saat mengajukan lamaran;
4. sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dan dokter Pemerintah;
5. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
6. memiliki sertifikat pendidik;
7. pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah/madrasah masing-masing, kecuali di taman kanak-kanak/raudhatul athfal/taman kanak-kanak luar biasa. (TK/RA/TKLB) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dl TK/RA/TKLB;
8. memiliki golongan ruang serendah-rendahnya IIIc bagi guru pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi guru bukan PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang dibuktikan dengan SK impasing;
9. memperolah nilai amat baik untuk unsur kesetiaan dan nilai baik untuk unsur penilaian Iainnya sebagai guru dalam daftar penilaian prestasi pegawai (DP3) bagi PNS atau penilaian yang sejenis DP3 bagi bukan PNS dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
10. memperoleh nilai baik untuk penilaian kinerja sebagai guru dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Demikian informasi ini disampaikan, semoga dengan adanya program ProDEP ini dapat lebih meningkatan kualitas dan profesionalisme para Pengawas, Kepsek dan Guru Calon Kepsek secara berkelanjutan.